Berita terbaru Penangkapan pelaku kasus penyiraman Novel Baswedan terungkap
Dketik.com| Pelaku dalam kasus penyiraman air keras Novel baswedan akhirnya terungkap, kasus ini sudah menjalani proses waktu yang cukup selama yatiu 2,5 tahun tepatnya di tahun 2017.
Novel Baswedan di serang pada tanggal 11 april 2017 saat ia berjalan menuju kediamanya usai ibadah solat subuh di masjid Al ihsan kelapa Gading, jakarta Utara
Karena Kursakan kedua matanya yang cukup parah beliau harus menjalani operasi mata di singapur.
setelah paska kejadian tersebut Presiden joko widodo memberi target 19 juli 2017 kepada kapolri jendral pol Tito karnavian dalam waktu selama 3 bulan untuk mengungkap pelaku penyiraman Novel tersebut, namun pihak kapolri mengaku kesulitan, sehingga gagal mengukap kasus tersbut.
akan tetapi setelah target waktu yang diberikan berakhir dan kasus belum terselesaikan pak presiden joko widodo mengangkat Tito karnavian sebagai mentri dalam negri , sehingga kasus ini dilanjutkan oleh Kapolri yang baru.
Pada akhirnya pelaku berhasil di tanggakap oleh tim teknis bersama dengan kepala korpas Brimop polri di cimanggis depok pada hari kamis 26 desember 2019 malam hari.
Karopenmas Mabes polri yaitu Bridjen Pol argo yuwono pada saat di Polda metro Jaya jakarta selatan tepatnay hari sabtu tanggal 28 /12/2019 Mengatan "kedua pelaku akan di tahan dan akan di periksa oleh tim penyidik selama 20 hari kedepan.
dan memang Sebelumnya ke dua pelaku sudah diperiksa secara intensif Polda metro jaya sejak hari jumat 27 desember 2019.
Bridjen Pol argo yuwono mengatakan kasus ini telah dilakukan olah tempat perkara (TKP) sebanyak 7 kali dan polri juga telah memeriksa 73 saksi dan kemudain kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar
Dua tersnagkat tiba di Bareskrim polri pukul 14.35 WIB pada hari sabtu 28 desember 2019 mereka menumpang dua mobil yang berbeda dengan diringi polisi.
Setelah penangkapan dan mennajalani proses hukum menurut tim advokasi terdapat kejanggalan terkait penankapan penyerang novel baswedan tersebut.
Kejanggalan yg Dicatat oleh Tim Advokasi Novel
Menurut Tim advokasi Novel Baswedan didalam penangkapan kasus Penyiraman Novel terdapat 3 kejanggalan, yaitu adanya perbedaan informasi terkait pelaku yang ditnagkap atau menyerahkan diri.
Ditangkap atau meyerahkan diri
Tim Advokasi Baswedan mengtakan dalam pers " Apabila pelaku Sebenarnya adalah menyerahkan diri maka seharusnya pihak polisi mengungkap alasanya ke dua pelaku tersebut memilih untuk menyerahkan diri.
Pihak kepolisian harus mengukap motif "menyerahkan diri", apabila memang benar jika bukan ditangkap, dan dipastikan yang berangkutan ini bukan orang yang hanya "pasang Badan" untuk menutupi pelaku yang sebarnya.
Temuan seolah-olah baru
Kejanggalan lain yang dicatat oleh tim advokasi adalah pada surat pemberitahuan hasil penyelidiakn tanggal 23 desember 2019, yang memberitahukan jika pelaku belum diketahui. dan serta temuan polisi yang seolah-olah baru
Alghiffari (Tim advokasi Novel) mengatakan misalnya apakah orang yang menyerahkan diri tersebut mirip dengan sketsa - sketasa wajah yang pernah dikeluarkan oleh polri?, maka pihak Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah Polri rilis degan tersangka yang baru saja ditetapkan.
Ragu Terhadapa Motif penyerangan Pelaku
Novel mengaku sangat heran jika motif dari pelaku sehingga meyerang dirinya lantaran dendam pribadi, namun hal ini di tekanakn oleh novel saat dihububgi " seharusnya mengapresiasi kerja polsri, namun keterlaluan apabila motih penyerangan terhadapa saya ini hanya sebagai dendam pribadi, apakah itu tidak lucu dan aneh ( dikutip kompas.com)
namun novel sendiri enggan untuk berkometar lebih lanjut biarlah pihak penasehat hukum yang menyampaikan pernyataan "kata novel.
Dengan diberitakanya kasus ini banyak tanggapan dari pihak kompene pemerintahan seperti mahfud MD Menko Polhukam, ia menilai terhapad pihak kepolisian sudah bagus jika kasus bawedab ini terungkap, " kita serahkan saja kepada pihak polisi, kejaksaan dan hakim kata Mahfud ketika menghadiri peringatan Haul Gus Dur ke-10 di kawasan jakarta selatan tepatnya di dganjur 28 desember 2019 malam hari.
mahfud juga meminta terhapad masyarakat untuk mempercayakan proses selanjutnya kepada pihak pengadilan, sehingga pengadilan akan membuak semua tabir teselubung yang selama ini mengganjal dalam penanganan kasus ini
Novel Baswedan di serang pada tanggal 11 april 2017 saat ia berjalan menuju kediamanya usai ibadah solat subuh di masjid Al ihsan kelapa Gading, jakarta Utara
Karena Kursakan kedua matanya yang cukup parah beliau harus menjalani operasi mata di singapur.
setelah paska kejadian tersebut Presiden joko widodo memberi target 19 juli 2017 kepada kapolri jendral pol Tito karnavian dalam waktu selama 3 bulan untuk mengungkap pelaku penyiraman Novel tersebut, namun pihak kapolri mengaku kesulitan, sehingga gagal mengukap kasus tersbut.
akan tetapi setelah target waktu yang diberikan berakhir dan kasus belum terselesaikan pak presiden joko widodo mengangkat Tito karnavian sebagai mentri dalam negri , sehingga kasus ini dilanjutkan oleh Kapolri yang baru.
Pada akhirnya pelaku berhasil di tanggakap oleh tim teknis bersama dengan kepala korpas Brimop polri di cimanggis depok pada hari kamis 26 desember 2019 malam hari.
Karopenmas Mabes polri yaitu Bridjen Pol argo yuwono pada saat di Polda metro Jaya jakarta selatan tepatnay hari sabtu tanggal 28 /12/2019 Mengatan "kedua pelaku akan di tahan dan akan di periksa oleh tim penyidik selama 20 hari kedepan.
dan memang Sebelumnya ke dua pelaku sudah diperiksa secara intensif Polda metro jaya sejak hari jumat 27 desember 2019.
Bridjen Pol argo yuwono mengatakan kasus ini telah dilakukan olah tempat perkara (TKP) sebanyak 7 kali dan polri juga telah memeriksa 73 saksi dan kemudain kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar
Dua tersnagkat tiba di Bareskrim polri pukul 14.35 WIB pada hari sabtu 28 desember 2019 mereka menumpang dua mobil yang berbeda dengan diringi polisi.
Setelah penangkapan dan mennajalani proses hukum menurut tim advokasi terdapat kejanggalan terkait penankapan penyerang novel baswedan tersebut.
Kejanggalan yg Dicatat oleh Tim Advokasi Novel
Menurut Tim advokasi Novel Baswedan didalam penangkapan kasus Penyiraman Novel terdapat 3 kejanggalan, yaitu adanya perbedaan informasi terkait pelaku yang ditnagkap atau menyerahkan diri.
Ditangkap atau meyerahkan diri
Tim Advokasi Baswedan mengtakan dalam pers " Apabila pelaku Sebenarnya adalah menyerahkan diri maka seharusnya pihak polisi mengungkap alasanya ke dua pelaku tersebut memilih untuk menyerahkan diri.
Pihak kepolisian harus mengukap motif "menyerahkan diri", apabila memang benar jika bukan ditangkap, dan dipastikan yang berangkutan ini bukan orang yang hanya "pasang Badan" untuk menutupi pelaku yang sebarnya.
Temuan seolah-olah baru
Kejanggalan lain yang dicatat oleh tim advokasi adalah pada surat pemberitahuan hasil penyelidiakn tanggal 23 desember 2019, yang memberitahukan jika pelaku belum diketahui. dan serta temuan polisi yang seolah-olah baru
Alghiffari (Tim advokasi Novel) mengatakan misalnya apakah orang yang menyerahkan diri tersebut mirip dengan sketsa - sketasa wajah yang pernah dikeluarkan oleh polri?, maka pihak Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah Polri rilis degan tersangka yang baru saja ditetapkan.
Ragu Terhadapa Motif penyerangan Pelaku
Novel mengaku sangat heran jika motif dari pelaku sehingga meyerang dirinya lantaran dendam pribadi, namun hal ini di tekanakn oleh novel saat dihububgi " seharusnya mengapresiasi kerja polsri, namun keterlaluan apabila motih penyerangan terhadapa saya ini hanya sebagai dendam pribadi, apakah itu tidak lucu dan aneh ( dikutip kompas.com)
namun novel sendiri enggan untuk berkometar lebih lanjut biarlah pihak penasehat hukum yang menyampaikan pernyataan "kata novel.
Dengan diberitakanya kasus ini banyak tanggapan dari pihak kompene pemerintahan seperti mahfud MD Menko Polhukam, ia menilai terhapad pihak kepolisian sudah bagus jika kasus bawedab ini terungkap, " kita serahkan saja kepada pihak polisi, kejaksaan dan hakim kata Mahfud ketika menghadiri peringatan Haul Gus Dur ke-10 di kawasan jakarta selatan tepatnya di dganjur 28 desember 2019 malam hari.
mahfud juga meminta terhapad masyarakat untuk mempercayakan proses selanjutnya kepada pihak pengadilan, sehingga pengadilan akan membuak semua tabir teselubung yang selama ini mengganjal dalam penanganan kasus ini