Persyaratan dan Cara membuat SKCK online maupun Ofline
Dketik.com| Kegiatan Administrasi di indonesia saat ini bisa dilakukan secara onlien seperti SKCK, SKCK atau surat keterangn kepolisan, Secara umum surat ini dibutuhkan untuk melamar kerja atau untuk mendapftar CPNS, sehingga banyak orang yang membuat SKCK untuk melamar kerja. cara mengurus SKCK ini sangat mudah dan syarat perpanjanganya pun cukup mudah dilakuan, untuk kabar gembiranya perpanjang surat ini tidak seribet perpanjangan SIM.
Surat kererangan kepolisian ini di terbitkan secara resmi oleh polri, yang mana menerangkan ada tau tidak riwayat kriminal atau tidak kejahatan dari individu itu sendiri. untuk masa berlaku surat ini hanya 6 bulan namun meskipun memiliki jangan waktu masa aktif yang pendek namun anda bisa memperpanjang kapanpun walaupun sudah melewati masa berlau yang cukup lama.
Adapun tatacara untuk mendaftar SKCK ini anda bisa langsung membawa dokumen yang sudah menajadi persyaratan dalam pengurusan surat kepolisian ini atau anda cukup mendaftankan diri anda secara online dengan mengunjungi situs resminya, namun jika adan membua surat keterangan kepolisian ini du luar daerah maka lebih amanya anda memiliki surat domisili dari kelurahan, biasanya jika mengurus surat domisili anda harus memiliki surat pengantara terlebih dahulu dari RT / RW setempat dan jangan lupa unutk meminta surat pengantar dari kelurahan sevagai persayratan pembuatan SKCK.
Namun menurut admin sendri berdasarkan pengalaman pendaftaran SKCK ini lebih baik diurus secara offline karena selain pendaftaran lebih mudah dan juga kita bisa lebih cepat, namun jika kita mengurus pendaftaran SKCK secara online makan anda juga wajib melampirkan Surat sidik jari dari Polri dan pilihan untuk wilayah pengurusan SKCK kurang lengkap misalnya di wilayah kabupten bogor untuk kecamatan Gunung putri, namun jika pengalaman dari mimin memang untuk pendartaran offline tidak membutuhkan surat keterangan sidik jari. namun mimin juga tidak tahu untuk di wilayah luar bogor apakah haru menggunakan surata keterang sidik jari atau tdak.
Persyaratan Membuat SKCK untuk WNI
Untuk membuat SKCK ini terbilang cukup mudah dengan dokumen yang harus anda bawa mudah dalam pengurusanya, hanya saja ada syarat yang terbilang cukup reibet yaitu pada surat ketrangan sidik jari, karena kita harus mendapatkan surat pengantar dari polsek setempat dan mengurus ke kantor Polri, namun memang ada beberapa wilayah yang pembuatan SKCK tidak membutuhkan surat keterangan sidik jari. adapun persyartan pembuatan SKCK untuk warga Negara indonesia ( WNI) sebagai berikut:
- Foto kopi atau pindai Paspor ( hanya untuk keperluan luar negri namun untuk keperluan melamar kerja tidak perlu)
- Foto kopi atau Pindai KTP
- Foto Copy atau Pindai Kartu keluraga (KK)
- Foto Copy atau Pindau AKTA kelahiran
- Surat pengantar dari Kelurahan
- Surat Domisili jika alamt domisili di luar alamt KTPharu
- Pas Foto berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dan latar belakang merah
Untuk pendaftaran SKCK bagi Warga negara asing memang tidak bisa dilakukan secara online namun harungsecara ofline, adapun persyartanya memang terbilang cukup mudah, terlebih lagi bagi meraka dokumen sebuah keharusan dan patinya mereka selalau melengkapinya adapun persyartanya sebagai berikut:
- Foto Copy atau Pindai Paspor
- Foto Copy atau Pindai KTP
- Foto Copy atau Pindai KITAS atau KITAP
- Surat permohonan dari perusahaan atau instansi yang bertanggung jawab
- Pas Foto berwarna 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
Tata Cara Pengurusan SKCK ofline dan Online
Cara pembuatan SKCK secara Offline tentuny anda sudah tau ya, karena anda cukup datang saja ke kantor polisi setempat atau PLSEK, dengan membawa dokumen lengkap dan mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan oleh petugas. dengan biaya Rp.25.000 hingga Rp.35.000 saja.
adapun pendaftarn secar online ini hanya untuk proses pendaftaran saja, namun untuk pencetakan SKCK anda haru datang Ke Wilayan kepengurusan SKCK sesuai pendaftaran awal dengan cukup membawa bukti registrasi onlinya saja. untuk pendaftaran online sangat disarankan sebelum jam 08:00 dan diambil sebelum jam 14:00, karean untuk pendaftaran online ini anda tidak perlu ngantri namun maksimal pengambilan 3 hari semenjak pendaftaran dan akan hangus jika sudah melewati 3 hari. jikan sudah lewat batas waktu maka anda harus mendaftar dari awal kembali dengan mengeluarkan biaya lagi.
Persyaratan Perpanjangan SKCK
Jika sudah melewati 6 bulan makan SKCK anda sudah tidak berlaku lagi, namun untuk proses perpanjanga SKCK tidak sesulit perpanjagan SIM, karan kalo sudah melawati masa berlaku untuk perpanjangan SIM kita harus mengulaingi dari awal seperti pada saat kita melakuakn pendaftaran, namun untuk SKCK sendiri meskipun sudah melewati masa berlaku kita masih bisa memperpanjangnya cukup membawa dokum yang di butuhkan, adapun dokume tersebut antara lain:
- Surat Pengantar dari Kelurahan
- SKCK lama (asli) jika hilang bisa menggunakan Foto Copynya
- Pas Foto Berwana 4x6 sebanyak 5 samapi 6 lembar dengan latar belakang merah
- Biaya administrasi seperti pendaftaran diawal
terlebih lagi untuk sayarat perpanjagang SKCK ini berbeda di setiap wilayah ya, menurut pengalaman pribadi mimin waktu perpanjangan tidak lagi membutuhkan surat pengantar dri kelurahan, hanya cukup membawa SKCK asli, Foto Copy KTP dan Pas Foto Berwana 4x6 sebanyak 5 lembar saja. dan bagi anda yang mengurus SKCK nya di luar alamat KTP mimin sarankan untuk membuat terlabih dahulu Surat keteranga Domisilli.